User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44009--04-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk pelaporan insentif pph 21 di PMK 9/2021 NPWP cabang pelaporan di pusat. apakah nanti untuk yang mendapatkan insentif di lampiran pelaporan harus digabung ? cabang dan pusatnya ?

Jawaban

Pasal 4 ayat 4 PMK 9/2021: Pemberi Kerja yang menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing termasuk Wajib Pajak Berstatus Pusat dan/atau Wajib Pajak Berstatus Cabang yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. Sehingga kalau disimpulkan, karena cabang merupakan juga pemberi kerja bagi karyawannya di cabang, maka seharusnya cabang melaporkan realisasi sendiri.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/44009--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)