User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43980--04-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk PPh yang DTP dalam laporan keuangan berarti tidak ada pencatatan Beban Pajak dan Hutang Pajak ya?

Jawaban

untuk pencatatan/pembukuan, kami (DJP) tidak mengatur lenih lanjut, silahkan sesuaikan dengan PSAK yg dianut.

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k9/43980--04-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1