faq1:5k9:43980--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk PPh yang DTP dalam laporan keuangan berarti tidak ada pencatatan Beban Pajak dan Hutang Pajak ya?
Jawaban
untuk pencatatan/pembukuan, kami (DJP) tidak mengatur lenih lanjut, silahkan sesuaikan dengan PSAK yg dianut.
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k9/43980--04-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1