faq1:5k9:43977--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp hendak memanfaatkan insentif PMK 9, tapi masa Januari sudah bayar PPh 21 nya, apa harus mengajukan pembetulan atau bagaimana?
Jawaban
Karena WP sudah lapor spt, maka buatkan pembetulan spt, trus ajukan pbk atas pajak yg sudah disetorkan. Selanjutkan perusahaan mengembalikan pajak yang sudah dipotong ke masing2 karyawan
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k9/43977--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)