faq1:5k9:43968--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jumlah Pengkreditan pph pasal 25 pada spt tahunan yang digunakan adalah nilai yang dibayar setelah insentif atau sebelum insentif?
Jawaban
yang diakui sebagai kredit pajak pph pasal 25 pada spt tahunan adalah nilai yang dibayarkan oleh wp setelah insentif (bagi wp yang memanfaatkan insentif).
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k9/43968--04-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)