faq1:5k9:43968--04-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jumlah Pengkreditan pph pasal 25 pada spt tahunan yang digunakan adalah nilai yang dibayar setelah insentif atau sebelum insentif?

Jawaban

yang diakui sebagai kredit pajak pph pasal 25 pada spt tahunan adalah nilai yang dibayarkan oleh wp setelah insentif (bagi wp yang memanfaatkan insentif).

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k9/43968--04-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)