User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43953--04-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#Q15: Izin tanya Mas/Mba???? https://twitter.com/fajarerawan/status/1356992362061303820 @kring_pajak malam min, saya ada pertanyaan terkait insentif PPh 21 Apakah jika Tuan A yang bekerja di 2 perusahaan berbeda bisa memanfaatkan insentif PPh 21 di kedua PT tersebut? (kedua PT sudah masuk kategori) Terimakasih

Jawaban

#15A Setelah dibaca2 tidak ada yang melarang, jadi bisa saja, sepanjang memenuhi Pasal 2 PMK-9/PMK.03/2021. Terutama ayat (3) huruf c. Tapi menurut kami dalam kondisi ideal ayat 3 huruf c. sulit terpenuhi

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k9/43953--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)