faq1:5k9:43951--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada karyawan meninggal, lalu diberi uang duka, apakah itu terutang pajak? jika iya pakai tarif yang berapa? apakah sama dengan perhitungan pesangon?
Jawaban
kalau sifatnya sumbangan berarti kan yang menerima adalah keluarganya. Jadi bukan karyawannya. Kalau potput ga ada
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k9/43951--04-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)