faq1:5k9:43948--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klo lihat ketentuan PMK 9/2020, untuk PPh final PP 23 ga perlu melakukan permohonan perpanjangan buat dapat fasilitas ya?
Jawaban
kalau sebelumnya sudah pernah punya, tidak perlu mengajukan lagi
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k9/43948--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)