User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43948--04-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klo lihat ketentuan PMK 9/2020, untuk PPh final PP 23 ga perlu melakukan permohonan perpanjangan buat dapat fasilitas ya?

Jawaban

kalau sebelumnya sudah pernah punya, tidak perlu mengajukan lagi

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k9/43948--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)