User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43944--04-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk insentif PP23 yang baru gimana klo nihil di masa tersebut? apakah tidak perlu lapor?

Jawaban

Kalau di PMK-86, hal tersebut ditegaskan di SE, namun di PMK-9 ini belum keluar SE-nya, tapi di Pasal 6 ayat (1) disebutkan sbb: Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final…….

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/43944--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)