Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat siang, saya maryanto ingin menanyakan kita ad transaksi dengan perusahaan yang menarapkan PP 23 dan batas PP 23 tsb pada 2020, jika ad invoice tertanggl bulan dec 2020 dan perusahaan kami baru membayarnya pada bulan jan 2021. apakahkah kita mengenakan PP 23 atau PPH 23 atas transaksi tsb?
Jawaban
di se 46-2020 dijelaskan Saat terutang PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yang pelunasannya dilakukan dengan cara pemotongan atau pemungutan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan. Kalau ini transaksi jasa, maka kita lliat saat terutang pph 23 berdasarkan pp 94 2010 pasal 15. Disini di sebutkan pemotongan dilakukan akhir bulan dibayarkan penghasilan atau JT pembayaran tergantung mana yang leb
Dasar Hukum
–
Editor
RAD