User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43897--03-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau bertanya ka, waktu itu pemerintah memberikan BLT berdasarakan data bpjs tk, sama pemerintah lgsung di tf ke rek pribadi karyawan masing2. Nah BLT dr pemerintah tsb harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi gak? Jika dilaporkan, disi pada bagain apa?

Jawaban

secara umum ketentuan terkait bantuan mengacu ke PMK-90/2020 sepanjang masuk ke bukan objek pajak, maka pengisianya masuk ke 1770-III Bagian B atau 1770S-I Bagian B.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/43897--03-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1