faq1:5k9:43897--03-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya ka, waktu itu pemerintah memberikan BLT berdasarakan data bpjs tk, sama pemerintah lgsung di tf ke rek pribadi karyawan masing2. Nah BLT dr pemerintah tsb harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi gak? Jika dilaporkan, disi pada bagain apa?
Jawaban
secara umum ketentuan terkait bantuan mengacu ke PMK-90/2020 sepanjang masuk ke bukan objek pajak, maka pengisianya masuk ke 1770-III Bagian B atau 1770S-I Bagian B.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/43897--03-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1