faq1:5k9:43896--03-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau tanya mengenai faktur pajak. Untuk tanggal faktur pajak dengan tanggal invoice apakah harus sama? Dan jika menerbitkan invoice bersamaan dengan faktur pajak namun pada tanggal tersebut tidak adanya penyerahan barang ataupun penerimaan uang apakah tidak apa apa?
Jawaban
saat pembuatan invoice tidak diatur, kembali ke saat pembuatan FP, yaitu saat penyerahan atau pembayaran mana yg terjadi terlebih dahulu, pasal 2 dan 3 PMK- 151/PMK.03/2013.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/43896--03-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)