User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43896--03-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya mengenai faktur pajak. Untuk tanggal faktur pajak dengan tanggal invoice apakah harus sama? Dan jika menerbitkan invoice bersamaan dengan faktur pajak namun pada tanggal tersebut tidak adanya penyerahan barang ataupun penerimaan uang apakah tidak apa apa?

Jawaban

saat pembuatan invoice tidak diatur, kembali ke saat pembuatan FP, yaitu saat penyerahan atau pembayaran mana yg terjadi terlebih dahulu, pasal 2 dan 3 PMK- 151/PMK.03/2013.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/43896--03-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)