faq1:5k9:43883--03-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#6Q: Selamat pagi, saya ingin bertanya, untuk pengalihan rumah karena waris, kalau misal sudah terbit SKB, apakah spt pph final tetap harus dilaporkan?

Jawaban

#6A yang bisa jadi pegangan Pasal 10 PMK-9 2018. Jika PPh Pasal 4 (2) tidak ada yang dibayar atau dipotong berarti tidak perlu lapor.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k9/43883--03-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)