faq1:5k9:43883--03-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#6Q: Selamat pagi, saya ingin bertanya, untuk pengalihan rumah karena waris, kalau misal sudah terbit SKB, apakah spt pph final tetap harus dilaporkan?
Jawaban
#6A yang bisa jadi pegangan Pasal 10 PMK-9 2018. Jika PPh Pasal 4 (2) tidak ada yang dibayar atau dipotong berarti tidak perlu lapor.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k9/43883--03-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)