faq1:5k9:43876--03-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai tidak tetap yg dibayarkan oleh perushaan terkait jkm jkk .. apakah jkm jkk itu masuk perhitungan pph 21 pegawai tidak tetap?
Jawaban
WP sudah yakin pegawai masuk definisi pegawai tidak tetap. Sesuai Pasal 10 Per-16/2016, DPP pemotongan PPh 21 pegawai tidak tetap adalah Penghasilan bruto dikurangi PTKP. Definisi Penghasilan bruto bisa mengikuti Pasal 10 ayat 1. Di Lampiran Per-16/2016 tersebut hanya mencontohkan JKK JKM untuk pegawai tetap saja. Di batang tubuh Per-16/2016 pun untuk Pegawai Tidak Tetap hanya diatur yang JHT (Pasal 12 ayat 6). Sarankan konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k9/43876--03-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)