User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43863--03-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila saya berencana menjalankan usaha jasa konstruksi dengan melengkapi perizinan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), apakah terdapat kewajiban saya sebagai pajak terkait dengan kepemilikan IUJK tersebut? maksud sy diluar pembayaran dan pelaporan SPT masa, apakah kepemilikan IUJK tersebut perlu dilaporkan ke KPP setempat secara periodik? (misal setahun sekali melaporkan ke KPP bahwa IUJK masih berlaku dan lain sebagainya)

Jawaban

Pelaporan rutin terkait ijin usahanya nggak diatur khusus ya. Sejauh ini koridor perpajakan terkait jasa konstruksi ada di PP 51/2008 dan perubahannya. Bisa coba konsul aja ke kpp perlu nggaknya. Karena di aturan nggak diatur khusus

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/43863--03-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1