faq1:5k9:43861--03-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp dpt fasilitas pph 22 dibebaskan (covid-19) lalu di spt tahunan badan tetap dilaporkan tdk?

Jawaban

Fasilitas PPh Pasal 22 kan dibebaskan ya, maka bukan sebagai kredit pajak nantinya, tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/43861--03-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)