faq1:5k9:43861--03-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp dpt fasilitas pph 22 dibebaskan (covid-19) lalu di spt tahunan badan tetap dilaporkan tdk?
Jawaban
Fasilitas PPh Pasal 22 kan dibebaskan ya, maka bukan sebagai kredit pajak nantinya, tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/43861--03-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)