faq1:5k9:43856--03-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila kami sudah dilakukan pemeriksaan pajak, dan sudah keluar hasil pemeriksaan. Tapi baru dimintakan tp doc, apakah dapat diujikan ALP nya, padahal sudah selesai pemeriksaannya?

Jawaban

Coba digali dulu yaa. Apakah di surat permintaan data tpdocnya disebutkan dalam rangka apa. Kalau emang dalam rangka pemeriksaan, dan udah ada SKPnya produk pemeriksaan sebelumnya, bisa jadi diminta karena terkait pemeriksaan ulang

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/43856--03-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)