User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43802--02-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau terlambat menyampaikan spesimen penandatangannan FP kan faktur pajaknya dianggap tidak lenggkap ya? itu harus buat pembetulan atau gmn?

Jawaban

iya, dianggap FP tidak lengkap, ketentuannya di Pasal 13 ayat (6) PER-24/2012. WP menanyakan bagaimana caranya agar lawan transaksi tetap dapat mengkreditkan, dijelaskan terkait FP pengganti, diperuntukkan untuk Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Jelaskan juga terkait pembatalan FP dan buat FP baru, dan juga terkait jangka waktu penerbitan FP keluaran di Pasal 16 PER-24/2012. Arahkan juga ke KPP untuk penegasan..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/43802--02-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)