Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Bisa dibantu utk subjek pemakai materai teraan (klasifikasi usaha dan dasar hokum pajaknya?) mengingat kami juga mempertimbangkan utk pemakaian materai ini? apakah per-17/2008 masih berlaku terkait mesin teraan meterai? jika iya, berarti gaada klasiifikasi usahanya kan ya selama WPnya melakukan sesuai psl 4 per-17/2008?
Jawaban
PER 17 ga ngatur klasifikasi… yang penting dia memenuhi pasal 4 nya.. Pasal 30 UU 10/ 2020: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dasar Hukum
–
Editor
SR