faq1:5k9:43756--02-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penjualan atas BBM (dalam hal ini perusahaan saya bergerak sebagai SPBU), penjualan BBM ini perlu dilaporkan dalam SPT PPN tidak? karena masih bingung, ada yang menyarankan masuk sebagai Penyerahan yang tidak terutang di Induk SPT PPN, ada juga yang menyarankan tidak perlu dilaporkan. . .

Jawaban

sesuai SE-10/PJ.51/1993 Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/43756--02-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)