User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43733--02-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PAS FINAL kan nilainya sesuai kondisi hartanya di tahun pajak 2015 ya? Pakainya nilai yang mana ya

Jawaban

DPP sesuai dgn pasal 44A PMK 165/2017, utk nilai harta berupa tanah : nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah dan/atau bangunan (nilai sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015)).

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k9/43733--02-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)