faq1:5k9:43723--02-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya jika seorang konsultan bekerja di tempat saya secara timebased maupun output based apakah harus dikenakan biaya jabatan juga? dan untuk BPJs nya apakah harus kantor bayarkan atau tidak?
Jawaban
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan (PER-36/2015), Iuran BPJS kembali ke kebijakan kantornya
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/43723--02-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1