User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43723--02-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya jika seorang konsultan bekerja di tempat saya secara timebased maupun output based apakah harus dikenakan biaya jabatan juga? dan untuk BPJs nya apakah harus kantor bayarkan atau tidak?

Jawaban

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan (PER-36/2015), Iuran BPJS kembali ke kebijakan kantornya

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/43723--02-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1