faq1:5k9:43720--02-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp melakukan pengkreditan PM namun atas deductable expense ?
Jawaban
lihat uu ppn pasal 9 ayat 8 kalau memenuhi disitu maka tidak dapat dikreditkan kalau sudah terlanjut silakan pembetulan atas spt nya kalau tidak memenuhi di pasal 9 ayat 8 maka tidak masalah untuk dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k9/43720--02-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)