User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43720--02-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp melakukan pengkreditan PM namun atas deductable expense ?

Jawaban

lihat uu ppn pasal 9 ayat 8 kalau memenuhi disitu maka tidak dapat dikreditkan kalau sudah terlanjut silakan pembetulan atas spt nya kalau tidak memenuhi di pasal 9 ayat 8 maka tidak masalah untuk dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/43720--02-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)