faq1:5k9:43697--01-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mendapat uang dari mantan suami, apakah bisa lapor pakai 1770ss? (10jt/bln)

Jawaban

apabila tunjangan tersebut merupakan tunjangan anak, dapat dikategorikan sebagai ph bukan pajak, apabila bukan berarti merupakan objek pajak. Karena ph bruto >60 jt maka tidak bisa menggunakan 1770ss

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k9/43697--01-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)