faq1:5k9:43674--01-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Salah kode akun pajak yang seharusnya 411211 (PPN) tapi dibayarkan ke 411221(PPnBM) bisa di Pbk gak ya?
Jawaban
Bisa, sepanjang belum diperhitungkan dalam SPT. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014).
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k9/43674--01-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)