User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43674--01-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Salah kode akun pajak yang seharusnya 411211 (PPN) tapi dibayarkan ke 411221(PPnBM) bisa di Pbk gak ya?

Jawaban

Bisa, sepanjang belum diperhitungkan dalam SPT. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014).

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/43674--01-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)