faq1:5k9:43668--01-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait FP Masukan, saya salah upload di prepopulated. Kalo saya batalkan lewat Daftar FP Masukan, bisa ga ya? Ngefek ga ke prepopulated itu?

Jawaban

Bisa digali saja dulu, kesalahan dimaksud seperti apa. Karena, secara ketentuan faktur pajak hanya dapat dibatalkan apabila transaksi memang benar2 batal. Pajak Masukan yang muncul dan tersedia di menu prepopulated adalah Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang dipilih dan 3 Masa Pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/43668--01-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)