faq1:5k9:43635--01-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp melakukan penjualan ke badan PBB, ybs tidak bisa membuat faktur pajak karena tidak memiliki NPWP, “sebelumnya bisa buat faktur pajak dg menuliskan kode 00.000.000-0.000.000 dan kami coba lagi tidak bisa.” (tapi saya ga tau maksud wp “sebelumnya” itu keadaan seperti apa/ dengan siapa) saya coba npwp 000 nik 000 bisa kerekam. kalau coba npwp 000 nik kosongan bisa direkam sih tapi ga tau nanti reject engga. kalau di uu cika pasal 13(5) huruf b.2 itu kan cukup nama & alamat ya? kalau pengisian
Jawaban
Seharusnya tidak masalah NPWP 0000 ya. Boleh kalau mau menyarankan NIK diisi 000 atau tanda minus (-). Jika masih belum bisa juga, minta WP menyampaikan notifikasi error yang muncul atau keterangan rejectnya.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k9/43635--01-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)