User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43623--01-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min saya punya pertanyaan Kan kalo menghitung PPh pasal 25 itu dari PPH terutang dikurangi kredit pajak dibagi 12.misal kasusnya PPh terutang lebih kecil dari kredit pajak kan otomatis Lebih Bayar. Nah untuk hal ini PPh 25 selanjutnya gemana? Ths lanjutan : @kring_pajak nasih perlu bayar atau tidak. Kalo tidak bayar kemungkinan pajak yang dibayar tahun selanjutnya jadi kegedean, kalo bayar, angka yang untuk dibagi 12 ambil angka darimana. Terima kasih

Jawaban

Hai kadew. Kalau penghitungan Angsuran PPh 25 mengacu ke UU PPh Pasal 25 ayat (1) angsuran PPh 25 tahun berjalan = PPh terutang Tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak PPh 21 22 23 24, kemudian dibagi 12. (yang perlu diperhatikan, tidak semua kredit pajak bisa dikurangkan. PPh 25 tahun sebelumnya tidak bisa dikurangkan untuk menghitung PPh 25 tahun berjalan) dan jangan lupa diperhatikan ayat (6) penghitungan kalau ada kompensasi kerugian dan penghasilan tidak teratur. jika penghitungan s

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k9/43623--01-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)