faq1:5k9:43586--01-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau modal PT belum disetor penuh, berapakah yg harus dilaporkan dalam neraca ketika lapor SPT tahunan?

Jawaban

sesuaikan dengan pencatatan WP di pembukuannya saja

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/43586--01-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)