faq1:5k9:43577--29-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya bergerak dibidang penerbangan dimana pesawat nya bukan milik perusahaan melainkan leasing. menurut IFRS 16 pesawat yang merupakan leasing harus diakui sebagai aset perushaan dan dilakukan penysutan setiap bulannya sedangkan invoice merupakan sewa sehingga dalam sisi pajak diakui sebagai PPh 26 (vendor luar negri) dan sudah saya laporkan setiap bulannya tetapi tidak terhutang PPh 26 karena mempunyai form DGT 1 sehingga pencatatan di sisi akuntansi biaya sewa di reserve ke as

Jawaban

Pasal 12 KMK 1169/1991: Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia Sedangkan untuk dari sisi fiskal atau pajaknya dari sisi leessee, mengacu pada pasal dibawahnya, tergantung dengan atau tanpa hak opsi.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/43577--29-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)