User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43571--29-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk perusahaan bumn yang ingin menyelesaikan hutang dagang dengan retur barang perlakuan PPH 22 nya gimana ya? Nilai utang lebih dari 10 juta dan belum pernah dilakukan pembayaran atau cicil sblumnya Seperti ini bagaiamana Kak?

Jawaban

Perlu dipastikan ini bumn nya sebagai pembel? yang ditanyakan perlakuan saat retur atau saat pembelian barang? Kalau terkait retur atas pembelian barang oleh bumn, maka tidak ada pemungutan pph 22. Kalau terkait pembelian barangnya, saat terutang pph 22 adalah saat pembayaran. Ketika belum ada pembayaran ataupun angsuran tetapi barang dikembalikan, maka tidak dipungut pph 22 atas pembelian barang yg dikembalikan tsb.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/43571--29-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)