faq1:5k9:43571--29-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk perusahaan bumn yang ingin menyelesaikan hutang dagang dengan retur barang perlakuan PPH 22 nya gimana ya? Nilai utang lebih dari 10 juta dan belum pernah dilakukan pembayaran atau cicil sblumnya Seperti ini bagaiamana Kak?
Jawaban
Perlu dipastikan ini bumn nya sebagai pembel? yang ditanyakan perlakuan saat retur atau saat pembelian barang? Kalau terkait retur atas pembelian barang oleh bumn, maka tidak ada pemungutan pph 22. Kalau terkait pembelian barangnya, saat terutang pph 22 adalah saat pembayaran. Ketika belum ada pembayaran ataupun angsuran tetapi barang dikembalikan, maka tidak dipungut pph 22 atas pembelian barang yg dikembalikan tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k9/43571--29-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)