Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT C.. menerima tagiihan (faktur) dari PT A atas jasa yang digunakan… dtermasuk reimburse untuk pembyaran dari PT A ke PT B yang ada kaitannya dengan penyerahan jasa tersebut… faktur yang diterbitkan dari PT B untuk PT C.. tetapi yang membayar adalah PT A, untuk PT A kemudian meminta reimburse pada PT C.. bagaimana PPh 23 nya? apakah atas dana talangan ini dipotong PPh pasal 23?
Jawaban
Berarti disini jadinya PT C memanfaatkan jasa dari 2 lawan transaksi, yaitu PT A dan PT B. sehingga tetap membuat bukpot PPh 23 atas kedua jasa tsb sesuai ketentuan. Silakan saja jika memang PT A membantu menalangi terlebih dahulu, namun bagaimana maasalah penggantian uang di antara PT C dengan PT A, dikembalikan kepada kedua belah pihak. Yang penting atas 2 jasa yg terjadi pada transaksi tsb, pph 23 terutangnya tetap dipotong sesuai aturan perpajakan. Kalau A mau menalangi ya silahkan, tapi u
Dasar Hukum
–
Editor
ALK