User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43553--29-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk usahaha manufaktur dalam PMK 237 terkait fasilitas pph di KEK, kalau pelaku KEK sdh melakukan usaha komersial apakah bs tetap mengajukan fasilitas pph nya? pasal 13 ayat 2 PMK 237 th 2020 nya menyatakan boleh disampaikan stlh saat mulai berproduksi. Yang benar bagaimana kak?

Jawaban

Maksud pasal 13 ayat (2) adalah permohonan pemanfaatan fasilitas PPh setelah SMB, bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan Keputusan Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan pengajuan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan sesuai pasal 9 PMK-237/2020. Jadi permohonannya ada 2 kali: Pertama, pengajuan permohonan fasilitas PPh, ini sebelum SMB. Kedua, permohonan pemanfaatan fasilitas PPh, ini setelah SMB.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k9/43553--29-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)