faq1:5k9:43547--29-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana cara menginput ssp dengan kjs 104 atas pembayaran ppn terkait 16D untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan?
Jawaban
Seharusnya kjs 104 sudah tidak digunakan lagi. Jika sudah terlanjur setor menggunakan kjs 104, maka sesuai penegasan dari grup helpdesk dan melihat se 11 tahun 2006, atas ssp tersebut diinput di induk spt, bagian pajak yang dibayar dimuka,
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k9/43547--29-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1