faq1:5k9:43541--29-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT.A melakukan sewa bangunan ke PT.B, dimana PT.A melakukan transaski dengan PT.C untuk fasilitas keamnaan. Apakah transaksi PT.A dengan PT.C bisa dikatakn sebagai service charge?
Jawaban
berbeda transaksi antara sewa dengan PT.B dengan pemanfaatan jasa dengan PT.C.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k9/43541--29-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)