User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43541--29-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT.A melakukan sewa bangunan ke PT.B, dimana PT.A melakukan transaski dengan PT.C untuk fasilitas keamnaan. Apakah transaksi PT.A dengan PT.C bisa dikatakn sebagai service charge?

Jawaban

berbeda transaksi antara sewa dengan PT.B dengan pemanfaatan jasa dengan PT.C.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k9/43541--29-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)