faq1:5k9:43513--29-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika sudah mengajukan restitusi , lalu sudah keluar KEP nya , tetapi terdapat list beberapa PM yang tidak bisa di kreditkan dengan alasan bahwa PM tersebut belum dilaporkan oleh pihak lawan transaksi (vendor). Untuk PM yang sudah dilaporkan ini apakah tetap bisa diajukan kembali restitusi dengan mengajukan surat permohonan yang merujuk pada KEP dilengkapi dengan rekap faktur pajak serta bukti pelaporan dari vendor ?
Jawaban
untuk restitusi dengan jenis pengembalian pendahuluan, aturannya di PMK 39/2018, perubahannya di PMK 117/2019. pasal 8,12,18 tergantung masuk kriteria yang mana. Wp dapat mengajukan kembali restitusi atas selisih yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. lampiran F untuk formatnya serta lampiran.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k9/43513--29-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)