faq1:5k9:43423--28-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau NSFP yang sudah dipakai tapi tidak di upload seperti ini berarti ikut dikembalikan juga ya mas/mba?

Jawaban

coba digali lagi ya, kenapa kok ga diupload. Sesuai ketentuan di PER-16/PJ/2014 Pasal 11 ayat 4 disebutkan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.. Jadi kalo belum di upload, nomor tersebut dianggap belum digunakan dan dikembalikan ke DJP.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k9/43423--28-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)