faq1:5k9:43423--28-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau NSFP yang sudah dipakai tapi tidak di upload seperti ini berarti ikut dikembalikan juga ya mas/mba?
Jawaban
coba digali lagi ya, kenapa kok ga diupload. Sesuai ketentuan di PER-16/PJ/2014 Pasal 11 ayat 4 disebutkan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.. Jadi kalo belum di upload, nomor tersebut dianggap belum digunakan dan dikembalikan ke DJP.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k9/43423--28-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)