User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43416--28-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi. WNA WPDN istri dan 2 anaknya tetap tinggal di negara asal. Apakah PTKP nya dihitung TK/0 atau K/2?

Jawaban

Sepanjang memenuhi pasal 7 UU KUP silakan K/2. Dokumen pembuktian bahwa istri anak tsb merupakan anak kandung tidak diatur lebih lanjut, yg penting memenuhi kriteria “anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhnya”. Boleh penegasan ke KPP juga ya.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/43416--28-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)