faq1:5k9:43416--28-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi. WNA WPDN istri dan 2 anaknya tetap tinggal di negara asal. Apakah PTKP nya dihitung TK/0 atau K/2?
Jawaban
Sepanjang memenuhi pasal 7 UU KUP silakan K/2. Dokumen pembuktian bahwa istri anak tsb merupakan anak kandung tidak diatur lebih lanjut, yg penting memenuhi kriteria “anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhnya”. Boleh penegasan ke KPP juga ya.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/43416--28-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)