User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43406--28-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aya kerja untuk 2 PT. Direktur Pt.A dan B ini suami istri, lapor spt tahunan mereka mereka masih manual. (Blm ada efin dan g mau swafoto) Mereka NPWPnya cuma beda dibelakang 1. Tp bupotnya ada 2. Cara lapornya gimana ya min

Jawaban

gali dulu 1.suami dan istri menggunakan NPWP yang sama ya? 2.pelaporan manual yang selama ini dilakukan, Apakah lapor sendiri2 atau digabung menjadi 1 SPT, yang mana yang lapor hanya suami dan penghasilan istri dimasukkan ke penghasilan final (penghasilan istri dari 1 pemberi kerja)? 3. Apakah istri memperoleh penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja? 4. yang dimaksud apakah bukti potong A1 dari PT masing-masing? Kemudian, tetap sarankan aktivasi EFIN

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/43406--28-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)