User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43360--27-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di pmk 239, pasal 2 ayat 10 huruf a, yang dimaksud tanpa mendapat imbalan atau kompensasi itu penyerahan oleh pihak lainnya kan ya? Bukan oleh pkp yang menyerahkan ke pihak lainnya? Dan itu berarti pemberian cuma cuma kan?

Jawaban

Sesuai kata2 pada pasal 2 ayat 10 nya “selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapatkan imbalan atau kompensasi” maka benar jika penyerahan dari pkp kpd pihak lain yg selanjutnya akan diserahkan kpd badan/instansi pemerintah sesuai keterangan diatas maka bisa diberikan insentif ppn.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/43360--27-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)