faq1:5k9:43357--27-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, ada wp pakai jasa dr asosiasi dosen yang belum memiliki akta pendirian atas badan gt. selama si pemberi jasa itu termasuk dalam pengertian badan, walaupun tidak memiliki legal status hukumnya, tetep dikenakan PPh Pasal 23 kan ya?

Jawaban

Benar dev, selama memenuhi pengertian badan sesuai uu pph tetap dipotong yaa, wlopun tidak ada npwp dg ketentuan sesuai uu nyaa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/43357--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)