Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mbak wp tanya : kalau kita ada sewa mobil, kemudian mobil tersebut rusak dan pemilik mobil menagihkan biaya missused karena kesalahan dlm pemakaian saat masa sewa. Apakah invoice atas missused tersebut dipotong PPh 23 Sewa kah? Terimakasih
Jawaban
Kembali ke definisi penghasilan atas sewa Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Kalau menurutku tetap harus konfirmasi KP
Dasar Hukum
–
Editor
EII