User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43337--27-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak wp tanya : kalau kita ada sewa mobil, kemudian mobil tersebut rusak dan pemilik mobil menagihkan biaya missused karena kesalahan dlm pemakaian saat masa sewa. Apakah invoice atas missused tersebut dipotong PPh 23 Sewa kah? Terimakasih

Jawaban

Kembali ke definisi penghasilan atas sewa Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Kalau menurutku tetap harus konfirmasi KP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/43337--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)