faq1:5k9:43332--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin melakukan pembetulan 1 spt pph 21 mas juli 2020,Yang diganti adalah di bagian penghasilan bruto.. tidak mempengaruhi hutang pajaknya mba..data yang keluar adalah spt mas juli pembetulan 1 dengan status nihil dan hutang pajak 0 ,Apakah benar demikian mba.. status pajaknya jadi nihil ketika dibetulkan?
Jawaban
kalau nilai spt normal dengan pembetulan ke-1nya sama, SPT pembetulannya jadi nihil
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k9/43332--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)