User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43332--27-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin melakukan pembetulan 1 spt pph 21 mas juli 2020,Yang diganti adalah di bagian penghasilan bruto.. tidak mempengaruhi hutang pajaknya mba..data yang keluar adalah spt mas juli pembetulan 1 dengan status nihil dan hutang pajak 0 ,Apakah benar demikian mba.. status pajaknya jadi nihil ketika dibetulkan?

Jawaban

kalau nilai spt normal dengan pembetulan ke-1nya sama, SPT pembetulannya jadi nihil

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k9/43332--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)