User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43327--27-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya dapat faktur pajak dari supplier untuk jasa tenaga kerja (outsourching) tapi pakai kode 040 di fp tsb ada jumlah gaji dan management fee.nya tapi jumlah nominal PPn.nya hanya 10% dari management fee.nya Baik bapak/ibu, bagaimana? sedangkan invoice tagihan dan invoice management fee.nya beda invoce (dipisah) apakah fp tersebut benar atau salah? Kalau salah bagaimana?

Jawaban

ya, sudah benar. Utk jasa penyedia tenaga kerja bisa pakai DPP nilai lain. pasal 4 ayat (4) PMK 83/PMK.03/2012) (pasal 4 ayat (5) PMK 83/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k9/43327--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)