User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43315--27-januari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Halo mau tanya, kl dalam proses pemeriksaan pencabutan NPWP ada PPh 21 perusahaan sy yg lebih bayar, nah apakah itu bs dikembalikan? atau harus mengajukan proses pengembalian pajak lg?

Jawaban

Kompensasi saja dlu, kalau penghapusan NPWP ada proses pemeriksaan. Apabila LB nanti akan terbit SKPLB dan direstitusi. Jadi tunggu produk hukum hasil pemeriksaannya saja.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k9/43315--27-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1