faq1:5k9:43315--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Halo mau tanya, kl dalam proses pemeriksaan pencabutan NPWP ada PPh 21 perusahaan sy yg lebih bayar, nah apakah itu bs dikembalikan? atau harus mengajukan proses pengembalian pajak lg?
Jawaban
Kompensasi saja dlu, kalau penghapusan NPWP ada proses pemeriksaan. Apabila LB nanti akan terbit SKPLB dan direstitusi. Jadi tunggu produk hukum hasil pemeriksaannya saja.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k9/43315--27-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1