faq1:5k9:43309--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya untuk di pmk 239 pasal 2 point 10, lalu pada point 10 itu ada keterangan 'tanpa mendapat imbalan atau kompensasi itu seperti apa ya '?
Jawaban
Jadi gini, yg dpt fasilitas DTP kan pihak tertentu: pemerintah, RS, pihak lain Nah, khusus pihak lain ini agar bisa dpt fasilitas td itu kalau BKP/JKPnya nanti utk selanjutnya diberikan ke pemerintah atau RS tanpa imbalan.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k9/43309--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)