faq1:5k9:43301--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mau lapor spt badan, perusahaannya sdh tdk aktif dan mau likuidasi jd tdk ada peredaran usaha. Penghasilan hanya dari penghasilan lainnya. Utk tarif pph badannya apakah bs menggunakan pasal 31E?
Jawaban
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k9/43301--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)