User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43288--27-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila kita membeli container bekas peti kemas yang sudah dimodifikasi oleh vendor menjadi tempat untuk kantor, apakah dikenakan PPh final jasa konstruksi?

Jawaban

Diinformasikan pengertian dan ruang lingkup konstruksi sesuai PP 51/2008, dikembalikan ke kontrak WP dg lawan transaksi, bila masuk definisi pelaksanaan konstruksi maka dipotong PPh Final, namun bila pembelian kontainer tsb sudah merupakan barang jadi, maka terutang PPN (bila penjual PKP), dan apabila ada jasa2 terkait dg transaksi tsb termasuk jada yg terutang PPh 23, maka wajib dipotong. Apabila membutuhkan penegasan bisa KPP.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/43288--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)