faq1:5k9:43288--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila kita membeli container bekas peti kemas yang sudah dimodifikasi oleh vendor menjadi tempat untuk kantor, apakah dikenakan PPh final jasa konstruksi?
Jawaban
Diinformasikan pengertian dan ruang lingkup konstruksi sesuai PP 51/2008, dikembalikan ke kontrak WP dg lawan transaksi, bila masuk definisi pelaksanaan konstruksi maka dipotong PPh Final, namun bila pembelian kontainer tsb sudah merupakan barang jadi, maka terutang PPN (bila penjual PKP), dan apabila ada jasa2 terkait dg transaksi tsb termasuk jada yg terutang PPh 23, maka wajib dipotong. Apabila membutuhkan penegasan bisa KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k9/43288--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)