faq1:5k9:43277--27-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

menanyakan terkait pembuatan faktur apakah sesuai dengan peraturan perpajakan. Untuk gambar screenshotnya dan sudah dijelaskan agen sebelumnya ada di tweet berikut https://twitter.com/Perba17/status/1354007142433398784. Kemudian wp bertanya lagi: Dpp tidak 0 min hanya harga deskripsi yang nilai 0. Seperti skrinsut tersebut apakah faktir tersebut tidak sesuai dgn peraturan perpajakan.

Jawaban

Mungkin bisa disampaikan pengertian DPP sudah dijelaskan ditwit sblmnya. Kita tidak mengenal “harga deskripsi” yg digunakan WP sebagai alasan krn mrpkn bagian 1 unit kesatuan paket. Kalau memang paketnya saja yg mau dimunculkan tulis saja nama paketnya, misal server tipe apa gitu (kayaknya itu jual server), tapi kalau dibreakdown detil bagiannya harus disebutkan brp harga detil per bagiannya.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k9/43277--27-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)