faq1:5k9:43249--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#34Q : ada transaksi melakukan pembayaran kepada distributor tersebut terkait biaya marketing seperti digital marketing, iklan televisi, event, digital ads, billboard, BTL, consumer promo, free samping dan sejenisnya. Distributor ini di UAE. Penerapan pph pasal 26nya gimana ya?
Jawaban
#34A ada form DGT, WPLN badan. https://www.pajak.go.id/index.php/id/p3b/uni-emirat-arab Masuk ke article 7 business profit ya. Kalo ga ada BUT di Indonesia, hak pemajakannya ada di UAE, teknisnya WP tetap buat bupot dengan tarif 0%
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k9/43249--27-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1