User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43249--27-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#34Q : ada transaksi melakukan pembayaran kepada distributor tersebut terkait biaya marketing seperti digital marketing, iklan televisi, event, digital ads, billboard, BTL, consumer promo, free samping dan sejenisnya. Distributor ini di UAE. Penerapan pph pasal 26nya gimana ya?

Jawaban

#34A ada form DGT, WPLN badan. https://www.pajak.go.id/index.php/id/p3b/uni-emirat-arab Masuk ke article 7 business profit ya. Kalo ga ada BUT di Indonesia, hak pemajakannya ada di UAE, teknisnya WP tetap buat bupot dengan tarif 0%

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k9/43249--27-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1