User Tools

Site Tools


faq1:5k9:43245--27-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan, apabila tanggal invoice dan tanggal faktur pajak berbeda bulan apakah diperbolehkan ? Misal karena nomor seri faktur pajak sudah habis. Apa harus ganti FP atau bagaimana?

Jawaban

tidak masalah, penerbitan FP mengacu pada saat pembayaran atau penyerahan mana yang terjadi lebih dulu, bukan pada saat terbit invoice.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/43245--27-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)