faq1:5k9:43245--27-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan, apabila tanggal invoice dan tanggal faktur pajak berbeda bulan apakah diperbolehkan ? Misal karena nomor seri faktur pajak sudah habis. Apa harus ganti FP atau bagaimana?
Jawaban
tidak masalah, penerbitan FP mengacu pada saat pembayaran atau penyerahan mana yang terjadi lebih dulu, bukan pada saat terbit invoice.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/43245--27-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)